KHARTOUM - Para pemimpin di Sudan telah setuju untuk menyerahkan mantan Presiden Omar al-Bashir ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menghadapi persidangan atas tuduhan genosida dan kejahatan perang.
Bashir, yang digulingkan pada April 2019 setelah berkuasa selama tiga dekade, dituduh melakukan kejahatan serius dalam konflik di Darfur pada 2003, yang menyebabkan sedikitnya 300.000 orang tewas.
BACA JUGA: Pengadilan Sudan Mendakwa Mantan Presiden Omar Al Bashir Atas Tuduhan Korupsi
Pihak berwenang mengatakan, mantan presiden, dan yang lainnya yang didakwa oleh ICC, harus menghadap pengadilan. Komitmen tersebut muncul pada pembicaraan damai antara pemerintah Sudan dan kelompok pemberontak dari wilayah Darfur.
"Keadilan tidak dapat dicapai jika kita tidak menyembuhkan luka-luka," kata Juru Bicara Pemerintah Sudan, Mohammed Hassan al-Taishi sebagaimana dikutip BBC, Kamis (13/2/2020).
Taishi, yang merupakan anggota dewan berdaulat Sudan dari kalangan sipil menekankan bahwa dia mengekspresikan pandangan pemerintah, yang mencakup jenderal yang kuat di militer, dan bukan pandangan pribadinya.
Bashir menolak mengakui kewenangan ICC saat dia dituntut atas dua tuduhan tersebut pada 2009. Pengacaranya mengatakan bahwa kliennya akan tetap menolak berurusan dengan pengadilan internasional itu, menyebutnya sebagai “pengadilan politik”.