Jaksa penuntut ICC di Den Haag meminta agar Bashir diadili atas pembunuhan di Darfur dan mengeluarkan surat penangkapan untuknya atas tuduhan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
BACA JUGA: Dikudeta, Presiden Sudan Omar Al Bashir Dilaporkan Ditempatkan dalam Tahanan Rumah
PBB mengatakan bahwa selain mereka yang tewas dalam pertempuran antara kelompok-kelompok bersenjata setempat, dan pasukan Bashir dan milisi yang didukung pemerintah, seperti pasukan Janjaweed yang terkenal, sekira 2,5 juta orang terlantar dalam perang tersebut.
Perintah untuk penangkapan Bashir dikeluarkan pada 2009 dan 2010 oleh ICC.
(Rahman Asmardika)