DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat menggelar sidang putusan penggelapan uang jamaah umrah yang dilakukan Direktur PT Damtour, Hambali Abbas alias Abas (40) pada Kamis, 13 Februari 2020.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dilakukan oleh majelis hakim PN Depok diketuai Andi Musafir dengan Anggota Yuanne Marietta dan Ramon Wahyudi.
Baca Juga: Begini Modus PT Damtour Tipu 200 Calon Jamaah Umrah
Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan Tuntutan JPU. Menyatakan, terdakwa Abas terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah dan melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Hambali Abbas alias Abas terbukti bersalah melakukan penggelapan secara berlanjut. Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa oleh karena itu berupa pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan," tutur Ketua Majelis Hakim Andi Musafir di Ruang Sidang II PN Depok, Kamis (13/2/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siswatiningsih sebelumnya menuntut Abas bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sejumlah dana milik jamaah umroh sebagaimana dalam Dakwaan Kedua, yakni melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan tuntutan 3,5 tahun penjara.