JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang perdana terhadap mantan menteri pemuda dan olahraga (menpora), Imam Nahrawi, pada hari ini. Imam bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Iya sidang dakwaan IMN hari ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2020).
Peran Imam dalam kasus dugaan suap dan penerimaan sejumlah gratifikasi akan dibeberkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui surat dakwaan yang dibacakan.
Ali mengatakan, seluruh rangkaian perbuatan Imam Nahrawi akan dibeberkan dalam persidangan pada hari ini.
"Iya dalam dakwaan tentunya nanti akan disampaikan sesuai fakta dari pemeriksaan saksi di berkas perkara dan seluruhnya," ucap dia.