Selain itu, sarana pengaduan juga harus menyiapkan sistem untuk melindungi korban. Jika tidak, dikhawatirkan korban akan makin di-bully.
Baca juga: 3 Siswa Pelaku Bullying ke Siswi di Purworejo Ditetapkan Tersangka
“Karena pelaku tidak terima kalau perbuatannya dilaporkan kepada pihak sekolah. seperti terjadi dalam kasus perundungan di Purworejo ini,” katanya.
Sementara terkait kasus bullying di Purworejo, Retno menambahkan pihaknya memastikan jika akan memenuhi hak korban untuk mendapatkan rehabilitasi, termasuk hak pelaku.
“KPAI memastikan hak-hak anak korban untuk rehabilitasi medis dan rehabilitasi psikis dipenuhi pemerintah daerah, termasuk pemenuhan hak-hak anak pelaku seperti hak atas pendidikan dan hak untuk mendapatkan rehabilitasi psikis,” imbuhnya.
(Qur'anul Hidayat)