Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Cecar Zulkifli Hasan soal Proses Alih Fungsi Hutan di Riau

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 14 Februari 2020 |20:32 WIB
KPK Cecar Zulkifli Hasan soal Proses Alih Fungsi Hutan di Riau
Zulkifli Hasan
A
A
A

Dalam perkara ini, PT Palma Satu ditetapkan sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat dalam korupsi terkait ‎pengajuan revisi alih fungsi hitan di Provinsi Riau, tahun 2014. Selain tersangka korporasi, KPK juga menetapkan dua pengurusnya yakni, Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Awalnya, perkara ini bermula ketika mantan Menteri Kehutanan yang kini menjabat Wakil Ketua MPR, Zulkifli Hasan (Zulhas) menyerahkan Surat Keputusan Menteri tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun.

Dalam surat itu, Zulhas‎ membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir melalui Pemda. Annas pun memerintahkan SKPD untuk menelaah kawasan hutan.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement