JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak penggunaan ondel-ondel untuk mengamen di jalanan Ibu Kota. Hal itu dilakukan setelah adanya kesepakatan bersama antara Pemprov DKI dengan para organisasi masyarakat (Ormas) asal Betawi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya telah mengdiskusikan dengan beberapa ormas Betawi seperti Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) dan Barisan Jawara dan Pengacara (Bang Japar). Mereka setuju dengan adanya niat dari Pemprov DKI untuk merevisi Peraturan Daerah DKI nomor 4 tahun 2015 tentang Kelestarian Budaya Betawi.
Baca Juga: Fakta Ondel-Ondel Betawi yang Digunakan untuk Mengamen

"Nantinya akan dilakukan pendataan atau inventarisasi sanggar-sanggar kesenian Kebudayaan betawi, pengrajin yang buat ondel-ondel itu," ujar Arifin saat dihubungi, Jumat (14/2/2020).