BEKASI - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menginginkan pemukulan guru berinisial I terhadap sejumlah murid SMA Negeri 12 Kota Bekasi harus diproses secara hukum.
Terlebih dalam kasus ini yang terlibat adalah antara guru dengan murid. Berbeda halnya kasus yang melibatkan antar siswa. Jika kasus yang terlibat antar siswa masih bisa di musyawarahkan.
“Kalau kami mau ini diproses saja hukum, jangan damai dong karena kalau damai itukan jika anak terlibat dengan anak, tentu bisa memang diminta diversi PPA," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti ketika menyambangi SMAN 12 Kota Bekasi, Jumat (14/2/2020).
Bila pun diversi, lanjut dia, itu tergantung kepada korban menerima atau tidak. Termasuk, bila pihak guru menginginkan mediasi. "Ya silahkan, tapi jika ada unsur tindak pidana kan polisi bisa tanpa delik diadukan,” kata dia.
Baca Juga: Kronologi Guru Pukul Siswa SMA di Bekasi yang Viral
KPAI juga menyarankan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat agar tidak menempatkan kembali Guru I di SMA Negeri 12 Kota Bekasi. Retno juga menyerankan agar Pemprov Jabar memberikan sanksi administrasi terhadap I.