“Karena ini bukan kali pertama kan, walau tidak sering, tapi yang bersangkutan (I) bukan yang pertama melakukan misalnya, pendisplinan dengan kekerasan kepada anak,” kata dia.
Tujuan dari proses hukum ini, kata dia, untuk memberikan efek jera terhadap I yang kerap temperamental terhadap anak-anak dengan melakukan kekerasan. Dia mengatakan, pelaporan kekerasan yang terjadi di SMA Negeri 12 Kota Bekasi tidak wajib bagi keluarga korban melainkan lembaga.
"Enggak ada yang lapor, belum tapi dalam beberapa kasus misalnya kasus yang di Malang yang melaporkan kan bukan korban, bukan keluarga korban, tapi dokter menangkap ini bukan bercandaan, ini penganiayaan kata dokter," kata dia.
Setelah itu, pihak rumah sakit melapor ke P2TP2A Malang, yang diteruskan melapor ke pihak polisi. Menurutnya, orangtua korban harus menggunakan orang lain melakukan pelaporan ke KPAD, yang kemudian mendorong P2TP2A Kota Bekasi.
(Edi Hidayat)