TANAH KARO – Polisi menangkap seorang bandar narkoba di Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara, berinisial BS (37). Warga Desa Regaji, Kecamatan Merek, Karo, ini merupakan residivis kasus narkotika.
Ia ditangkap Satres Narkoba Polres Tanah Karo pada Kamis 13 Februari 2020, sekira pukul 19.20 WIB, di Jalan Kabanjahe–Merek, tepatnya di kawasan Vila Regaji.
Baca juga: Kurir 6.587 Butir Pil Ekstasi Ambruk Ditembak Polisi
"Ketika ditangkap, tersangka coba melakukan perlawanan dengan sebilah pisau. Tidak menghiraukan peringatan tembakan, akhirnya petugas terpaksa menembak kedua kakinya. Setelah mendapat perawatan medis, dia dibawa ke Mapolres Karo," ujar Satres Narkoba Polres Karo AKP Ras Maju Tarigan, Jumat 14 Februari 2020.