Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menkumham Akui Ada Kesalahan dalam Draf Omnibus Law PP Bisa Batalkan UU

Fahreza Rizky , Jurnalis-Senin, 17 Februari 2020 |16:51 WIB
Menkumham Akui Ada Kesalahan dalam Draf <i>Omnibus Law</i> PP Bisa Batalkan UU
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly (Foto: Okezone)
A
A
A

Pasal 170

(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), berdasarkan undang-undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah dalam undang-undang ini.

(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

(3) Dalam rangka penetapan peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ingin Omnibus Law Dibahas di Baleg

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement