DEPOK - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan undang-undang (UU) tidak bisa dibatalkan dengan Peraturan Presiden (PP). Namun, di dalam konstitusi di Indonesia, UU bisa dibatalkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Kalau lewat Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) kan sejak dulu. Kalau undang-undang diganti dengan Perppu itu sejak dulu bisa. Sejak dulu sampai kapan pun bisa tapi kalau isi undang-undang diganti dengan PP, diganti dengan Perpres (Peraturan Presiden) itu tidak bisa," kata Mahfud usai acara Bincang Mahfud di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020).
Baca Juga: Menkumham Akui Ada Kesalahan dalam Draf Omnibus Law PP Bisa Batalkan UU
Terkait dengan adanya naskah di draf Pasal 170 Ayat (1) dan (2) dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mengubah UU dengan PP. Mahfud meyakini kalau hal tersebut salah ketik.
"Mungkin itu keliru ketik, atau mungkin kalimatnya tidak begitu. Saya tidak tahu kalau ada begitu. Oleh sebab itu, kalau ada yang seperti itu disampaikan saja ke DPR dalam proses pembahasan. Coba nanti dipastikan lagi deh saya tidak yakin kok ada isi UU bisa diganti dengan Perppu," ujarnya.