Lebih lanjut dia menuturkan, "kalau bukan produk hukum, itu konteksnya ke atas ya. Konteksnya lain, bukan masalah ketentuan-ketentuan teknis barangkali," imbuhnya.
Mahfud mengaku akan mengecek lagi karena tak mengetahui secara pasti soal isi RUU tersebut. Namun, kembali ia tegaskan, kalau merujuk pada ketentuan hukum konstitusi, maka mekanismenya UU tidak bisa diubah dengan PP.
"Tapi prinsipnya tak bisa sebuah UU diubah dengan PP atau Perpres. Kalau dengan Perppu bisa. Kalau perubahan kalau Perppu dulu bisa iya bisa tidak. Itu tergantung kebutuhan. Coba nanti dicek dulu, saya tidak akan, pasal berapa tadi saya cek? Nanti saya cek. Besok tanya lagi ya," ujarnya.
Baca Juga: Dalam Draf Omnibus Law PP Bisa Batalkan UU, Pimpinan DPR: Mungkin Salah Ketik
(Arief Setyadi )