SURABAYA - Polrestabes Surabaya, Jatim akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Zikria Dzatil. Sebelumnya tersangka melalui kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan pada polisi.
Dengan dikabulkan penangguhan penahanan tersebut, Zikria dibebaskan dari tahanan mapolrestabes Surabaya. Meskipun begitu, tersangka diwajibkan melapor seminggu sekali ke polrestabes Surabaya.
Perempuan asal Bogor, Jabar ini hanya diwajibkan lapor sekali dalam seminggu karena rumahnya jauh dari polrestabes Surabaya. Adapun yang menjadi penjamin penangguhan penahanan yakni suami dan kuasa hukum Zikria.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran membenarkan bahwa pihaknya telah menangguhkan penahanan tersangka Zikria. Sebelumnya pimpinan telah meminta saran dan pendapat pada penyidik, lalu penyidik memberikan saran untuk penangguhan.
"Hari ini permohonan penangguhan penahanan dikabulkan. Penangguhan ini sebagaimana diatur dalam pasal 31 KUHAP. Dimana kuasa hukum maupun keluarganya mempunyai hak untuk mengajukan," papar Sudamiran, Senin (17/2/2020).
Baca Juga: Penghina Risma Minta Penangguhan Penahanan, Polisi Tunggu Evaluasi Penyidik
Lalu penyidik mempunyai kewenangan untuk menilai dan kewenangan penangguhan. Pertimbangan penyidik mengabulkan penangguhan ini karena pemeriksaan terhadap tersangka sudah selesai.
"Penyidik meyakini tersangka tidak akan melakukan perbuatan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri," tandas Sudamiran.
(edi)