Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Penghina Risma

Syaiful Islam , Jurnalis-Senin, 17 Februari 2020 |15:22 WIB
Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Penghina Risma
Tersangka Penghinaan Terhadap Wali Kota Surabaya (Foto: Okezone)
A
A
A

SURABAYA - Polrestabes Surabaya, Jatim akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Zikria Dzatil. Sebelumnya tersangka melalui kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan pada polisi.

Dengan dikabulkan penangguhan penahanan tersebut, Zikria dibebaskan dari tahanan mapolrestabes Surabaya. Meskipun begitu, tersangka diwajibkan melapor seminggu sekali ke polrestabes Surabaya.

Perempuan asal Bogor, Jabar ini hanya diwajibkan lapor sekali dalam seminggu karena rumahnya jauh dari polrestabes Surabaya. Adapun yang menjadi penjamin penangguhan penahanan yakni suami dan kuasa hukum Zikria.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran membenarkan bahwa pihaknya telah menangguhkan penahanan tersangka Zikria. Sebelumnya pimpinan telah meminta saran dan pendapat pada penyidik, lalu penyidik memberikan saran untuk penangguhan.

"Hari ini permohonan penangguhan penahanan dikabulkan. Penangguhan ini sebagaimana diatur dalam pasal 31 KUHAP. Dimana kuasa hukum maupun keluarganya mempunyai hak untuk mengajukan," papar Sudamiran, Senin (17/2/2020).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement