
Baca Juga: Penghina Risma Minta Penangguhan Penahanan, Polisi Tunggu Evaluasi Penyidik
Lalu penyidik mempunyai kewenangan untuk menilai dan kewenangan penangguhan. Pertimbangan penyidik mengabulkan penangguhan ini karena pemeriksaan terhadap tersangka sudah selesai.
"Penyidik meyakini tersangka tidak akan melakukan perbuatan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri," tandas Sudamiran.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.