JAKARTA - Tim Kejaksaan Agung RI menangkap buronan kasus korupsi pembangunan bendungan irigasi di Kabupaten Sarmi Provinsi Papua Tahun Anggaran 2012, Yosina Troce Insyaf. Yosina sendiri merupakan Wakil Bupati Sarmi, Papua.
"Yosina Troce Insyaf ditangkap di L'avenue Apartment and Residence Jalan Raya Pasar Minggu, Pancoran, Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono kepada Okezone, Selasa (18/2/2020).
Baca Juga: Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Bank Century Johanes Sarwono
Hari mengatakan, Yosina merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan bendungan irigasi lokasi SP II tahap 1 di Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua Tahun Anggaran 2012 yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp2,2 miliar.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI (MA) Nomor : 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 November 2018, Yosina dihukum dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Adapun penangkapan terhadap Yosina sendiri dilakukan atas kerja sama antara Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura didukung Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI dan Tim AMC Kejaksaan Agung RI.
Hari menjelaskan, program tangkap buronan sendiri merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan untuk penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
Baca Juga: Polri Bantu KPK Buru Nurhadi dan Menantunya
Setiap Kejaksaan Tinggi kata dia, memiliki target minimal 1 kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan.
Adapun selama Periode 2018-2019 lalu terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini. "Sedangkan secara nasional Program Tabur telah berhasil mengamankan sebanyak 5 orang pada periode 2020," tukasnya.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.