"Ternyata ada bantahan Menko Polhukam dan Menkumham bahwa itu salah ketik katanya," tutur Syarief.
Kendati demikian, Syarief menganggap adanya kesalahan pengetikan adalah sebuah hal yang manusiawi. "Kita sih positive thinking saja lah, ini unsur manusiawi juga mungkin. Unsur check and recheck juga tidak dilakukan mungkin sehingga salah ketik kok lolos," tutup Syarief.
Sekadar informasi, Pasal 170 RUU Omnibus Law Cipta Kerja memuat aturan pemerintah bisa mengubah ketentuan dalam undang-undang (UU) melalui peraturan pemerintah (PP).
Baca Juga: Draf Omnibus Law Salah Ketik, Mahfud MD: Itu Kekeliruan yang Biasa
Sebagaimana dikutip dari draf yang diterima Okezone berbunyi: