Diketahui kasus kematian balita malang yang sempat menghebohkan warga Samarinda, Yusuf Ahmad Ghazali, menunjukkan titik terang setelah pihak kepolisian menerima hasil pemeriksaan DNA dari Puslabfor Mabes Polri.
Dari hasil tersebut, dua orang bernisial SY (52) dan ML (26) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Samarinda Ulu, dengan dakwaan lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, berdasarkan pasal 359 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.
Meski pihak kepolisian sudah menetapkan tersangka pada kasus tersebut, namun orang tua korban masih terus berupaya untuk mencari titik terang penyebab kematian putranya.
Kasus kematian Yusuf kembali viral, setelah orang tuanya korban bertemu dengan pengacara kondang, Hotman Paris di Kedai Kopi Joni, Jakarta beberapa waktu lalu.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.