Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hasil Tangkapan Awal Tahun, Polda Jambi Musnahkan 15,5 Kg Sabu & 29 Kg Ganja

Azhari Sultan , Jurnalis-Selasa, 18 Februari 2020 |14:21 WIB
Hasil Tangkapan Awal Tahun, Polda Jambi Musnahkan 15,5 Kg Sabu & 29 Kg Ganja
(Foto: Okezone.com/Azhari Sultan)
A
A
A

JAMBI - Sabu seberat 15,5 kg dan ganja seberat 29 kg dimusnahkan di Polda Jambi. Dua jenis narkoba hasil tangkapan awal tahun itu dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar di Lapangan Hitam, Mapolda Jambi, Senin (18/2/2020).

Menurut Kapolda Jambi, Irjen Firman Shantyabudi, pemusnahan 2 jenis barang bukti Narkotika itu adalah hasil dari tangkapan awal tahun 2020 oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.

“Barang buktinya tidak semuanya dimusnahkan. Sebagiannya disimpan guna kepentingan pembuktian di persidangan saat dilakukan vonis terhadap tersangka," ujarnya.

Provinsi Jambi merupakan jalur perlintasan narkoba yang jumlahnya cukup tinggi. Oleh karena itu, pencegahan sangat dibutuhkan agar masyarakat Jambi tak dirusak oleh barang haram itu.

"Jika ada narkoba yang masuk ke Jambi harus dihentikan, agar generasi penerus di Jambi tidak dirusak dengan narkoba," imbuhnya.

Sedangkan, Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta saat dihubungi menambahkan, narkoba tersebut adalah hasil penangkapan di Daerah Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi.

Kapolda Jambi, Irjen Firman Shantyabudi. (Foto: Okezone.com/Azhari Sultan)

"Ada 7 tersangka di sini, semuanya kurir. Narkotika jenis sabu sudah ada yang memesannya di daerah Jakarta, sedangkan untuk jenis ganja hendak diedarkan di Jambi," ungkapnya.

Ironisnya, puluhan ganja yang diketahui asal Medan tersebut disita petugas di Gudang SD 130 di kawasan Kebun Daging, Kota Jambi. Menurut dia, barang haram tersebut berasal dari Medan dengan tujuan Jambi, modusnya menggunakan mobil Avanza dan barang Narkotika dimasukkan dalam karung.

“Salah satu pelaku, JT juga baru keluar dari penjara dari LP padang Pariaman, Sumatera Barat dengan kasus yang sama (ganja),” ujar Eka.

Dari pengakuan para tersangka terungkap itu bukan pertama kalinya mereka menjadi kurir narkoba. “Mereka mengaku telah dua kali menjadi kurir narkoba jenis ganja untuk diedarkan di Jambi. Yang pertama lolos dan dibayar Rp4,5 juta, dan yang ini masih dipanjar sekitar Rp2 juta,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka ditahan di sel tahanan Polda Jambi. Mereka diganjar Pasal 111, 114, 132 UU Narkotika No 35/2009.

“Mereka terancam penjara 5 sampai 10 tahun,” imbuhnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement