Hasil pemeriksaan kepada tersangka, ada barang bukti yang diamankan petugas, berupa dua unit handphone merk VIVO S1Pro dan merk OPPO A9, sebuah celana pendek warna merah motif garis, serta kaos lengan pendek warna cokelat motif doreng warna hitam putih.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Ancaman hukuman paling lama sampai enam tahun penjara," lanjutnya.
Secara terpisah, Kepala Seksi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sampang, AKM. Jamaluddin, berharap kepada masyarakat agar memanfaatkan alat transaksi eletronik untuk kemajuan teknologi.
"Video pelecehan wanita yang viral, tentu akan menjadi pencerahan dan efek jera serta masyarakat tidak boleh melakukan hal yang sama," papar Jamaluddin.
(Khafid Mardiyansyah)