Nurhadi dan Rezky Herbiono merupakan buron KPK. KPK telah meminta bantuan Polri untuk memasukkan tiga nama tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016 ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya adalah Nurhadi, Rezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Baca Juga : KPK Selisik Keberadaan Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA Lewat Pengacara
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.