
Baca Juga: Pemerintah Ubah Nama Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Jadi Cipta Kerja
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan surat presiden (surpres), draf, dan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja Omnibus Law ke DPR RI.
Dalam RUU Omnibus Law itu terdiri dari 15 bab dan 174 pasal. Untuk menjalankan mekanisme tersebut, nantinya akan melibatkan kurang lebih tujuh fraksi yang ada di DPR RI.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.