"Hingga akhirnya yang paling berat adalah muncul korsa negatif berupa ritual pembuktian kekuatan geng dengan cara melakukan tindakan agresif penyerangan kepada orag tak dikenal," kata dia.
Seperti diketahui, anggota geng motor Malehoy yang menyerang Geng Motor Apran Depok diketahui berinisial RM, AN, O, AY, AS, DJ, dan SP. Kini, mereka telah ditangkap Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.