Dalam waktu dekat, Sunarto berencana membentuk satgas pencegahan kekerasan anak di 167 desa/kelurahan se-Sukoharjo. Jumlah anggota satgas minimal dua orang di setiap desa/kelurahan. Mereka menjadi ujung tombak pencegahan kekerasan anak di wilayahnya masing-masing.
Dia membandingkan satgas pencegahan kekerasan anak di Kabupaten Wonogiri yang dibentuk pada beberapa tahun lalu. “Di Wonogiri ada 3.000 anggota satgas pencegahan kekerasan anak. Di setiap desa/kelurahan ada empat-lima anggota. Mereka sering turun lapangan menyosialisasikan upaya pencegahan kekerasan anak kepada masyarakat,” papar dia.
Sesuai UU 35 Nomor 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan pemerintah daerah berkewajiba dan bertanggungjawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam upaya perlindungan anak. Salah satu upaya perlindungan anak adalah membangun kabupaten layak anak (KLA) yang terintegrasi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Sukoharjo.
(Qur'anul Hidayat)