Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua MPR Minta Usulan Pangkas Wewenang Polsek Dikaji Mendalam

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 20 Februari 2020 |17:27 WIB
Ketua MPR Minta Usulan Pangkas Wewenang Polsek Dikaji Mendalam
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebaiknya memberikan penjelasan terkait usulan Polsek tak perlu memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan.

Mahfud MD, kata Bamsoet, harus duduk bersama dengan Polri untuk membahas dan mengkaji usulan tersebut secara matang. Mengingat, kewenangan penyidikan dan penyelidikan di tingkat Polsek diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Mengingat berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa kewenangan penyelidikan dan penyidikan sampai di tingkat Polsek,” kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Baca Juga: Soal Usulan Mahfud MD, Polri Sebut Perlu Kajian Mendalam

Dilanjutkan Bamsoet, alangkah baiknya Mahfud MD bersama-sama Polri untuk terlebih dahulu memperhatikan sisi sosiologis maupun yuridis dari usulan tersebut. Sehingga penerapannya dapat sesuai dengan kebutuhan institusi kepolisian.

Selain itu, Politisi Partai Golkar ini menganggap bahwa keberadaan Polsek merupakan perpanjangan tangan Polri ke lingkup masyarakat, baik di tingkat kelurahan maupun pedesaan.

“Agar penegakan hukum dapat bersifat menyeluruh hingga ke seluruh kalangan masyarakat,” ujar Bamsoet.

Mahfud MD

Sebelumnya, Kompolnas mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Kepolisian Tingkat Sektor (Polsek) tidak lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Polsek diminta membangun ketertiban dan pengayoman masyarakat.

"Sehingga ada gagasan yang oleh Presiden akan diolah agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tapi dia membangun ketertiban, keamanan, pengayoman masyarakat," ujar Ketua Kompolnas Mahfud MD usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 19 Februari 2020.

Baca Juga: Mahfud MD Usul Polsek Tak Lakukan Lidik-Sidik, Ini Tanggapan Polri

Mahfud yang juga menjabat Menko Polhukam itu menjelaskan, fungsi penyelidikan dan penyidikan kasus pidana akan diserahkan ke Kepolisian Resor (Polres) di tingkat kota ataupun kabupaten. Dengan usulan seperti itu, Polsek dapat melakukan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) yang lebih menitikberatkan pada pengayoman masyarakat.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement