JAKARTA - Draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja terdapat kesalahan pengentikan di pasal 170 yang isinya tentang pemerintah bisa mengubah ketentuan dalam undang-undang melalui peraturan pemerintah. Partai Gerindra meminta pemerintah segera menarik drafnya dan memperbaiki.
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, pihaknya akan mencermati dulu masalah salah pengetikan tersebut. "Kami berencana mendiskusikan ini dengan para ahli, kira-kira apa yang dimaksud dengan itu," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Muzani mendorong agar pemerintah segera menarik draf akademik RUU tersebut dan memperbaiki kesalahan ketikan, kemudian mengajukan lagi ke DPR RI dengan konsep baru.
"Segera diperbaiki kalau itu memang salah ketik. Saya berharap pemerintah segera mempersiapkan kesalahketikan itu, yang salah di mana supaya ada pembentulan," katanya.

Massa buruh demo tolak Omnibus Law Cipta Kerja di DPR RI (Okezone.com/Fahreza)