Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Omnibus Law Cipta Kerja Salah Ketik, Gerindra Minta Pemerintah Segera Perbaiki

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 20 Februari 2020 |20:19 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja Salah Ketik, Gerindra Minta Pemerintah Segera Perbaiki
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani (Okezone.com/Harits)
A
A
A

(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), berdasarkan undang-undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah dalam undang-undang ini.

 

(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement