DEPOK – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok menangkap pria berinisial Roh alias Wel (38) karena menanam dua batang ganja dalam pot di rumahnya kawasan Kedaung, Pamulang Kota, Tangerang Selatan.
Polisi menyita dua batang tanaman ganja saat penangkapan di rumah pelaku, Kamis (20/2/2020) sekira pukul 04.40 WIB.
Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah mengatakan, dua tanaman ganja itu sengaja ditanam oleh pemiliknya di pot dan dirawat di dalam rumah.
"Ada dua tanaman ganja yang ditanam pemiliknya di dalam rumah," ucap Azis saat dihubungi wartawan.
Polisi yang mendapatkan informasi adanya tumbuhan ganja kemudian mengembangkan dan menelusuri wilayah tersebut. Kemudian pelaku yang saat ini ditetapkan tersangka bersama dengan barang bukti di bawa ke Polres Metro Depok.
"Masih kami sidik dan akan dikembangkan lagi," tutupnya.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.