
"Saya hanya sebagai ibu rumah tangga di rumah," singkat tersangka.
Winda akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Adapun ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara.
Dalam kasus dugaan penipuan ini, polisi mengamankan dua unit kendaraan sebagai barang bukti, yakni motor Vario bernomor polisi M 5270 AZ warna hitam, dan Vario warna pink bernopol M 2476 GQ.
Barang bukti lain yakni dua buah kunci kontak kendaraan, dua lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan dua buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.