JAKARTA – Kegiatan susur Sungai Sempor di Desa/Dusun Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menimbulkan korban jiwa. Sedikitnya sembilan siswa SMPN 1 Turi meninggal dunia terseret arus sungai tersebut pada Jumat 20 Februari 2020.
Berkaca dari tragedi tersebut, lalu bagaimana sebenarnya tata cara melaksanakan kegiatan susur sungai? Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo pun menerangkan petunjuk pelaksanaannya.
Baca juga: Siswa SMPN 1 Turi Korban Tewas Susur Sungai Sempor Bertambah Jadi 9 Orang
"Pertama, susur sungai hanya boleh dilakukan oleh orang dewasa dan terlatih. Kedua, anak-anak dan remaja dilarang melakukannya. Ketiga, susur sungai sebaiknya dilakukan saat musim kemarau," jelas dia dalam keterangannya, Sabtu (22/2/2020).