Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tetapkan Tersangka kepada Satu Pembina Pramuka SMPN 1 Turi

krjogja.com , Jurnalis-Sabtu, 22 Februari 2020 |21:13 WIB
Polisi Tetapkan Tersangka kepada Satu Pembina Pramuka SMPN 1 Turi
Ilustrasi Tenggelam (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca Juga: Ternyata Banyak Kegiatan yang Dilakukan Masyarakat di Sungai Sempor

Polisi mengungkap adanya kemungkinan bertambahnya tersangka setelah melihat hasil gelar perkara. Hanya saja Yuliyanto masih belum bersedia membicarakan kemungkinan-kemungkinan tersebut, menunggu perkembangan penyidikan.

IYA sendiri disangkakan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalalain yang menyebabkan orang lain meninggal dunia serta kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka. Tersangka saat ini sudah berada di Mapolres Sleman untuk menjalani pemeriksaan serta memenuhi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement