Baca Juga: Ternyata Banyak Kegiatan yang Dilakukan Masyarakat di Sungai Sempor
Polisi mengungkap adanya kemungkinan bertambahnya tersangka setelah melihat hasil gelar perkara. Hanya saja Yuliyanto masih belum bersedia membicarakan kemungkinan-kemungkinan tersebut, menunggu perkembangan penyidikan.
IYA sendiri disangkakan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalalain yang menyebabkan orang lain meninggal dunia serta kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka. Tersangka saat ini sudah berada di Mapolres Sleman untuk menjalani pemeriksaan serta memenuhi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.