Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rano Karno Bersaksi di Sidang Korupsi Proyek Alkes Banten

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 24 Februari 2020 |11:50 WIB
Rano Karno Bersaksi di Sidang Korupsi Proyek Alkes Banten
Rano Karno di ruang sidang Pengadilan Tipikor. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
A
A
A

"Iya (Rp 1,5 miliar). (Uang dalam bentuk) rupiah. 1 kantong aja. Kantong apa namanya, yang ada di toko buku, kantong kertas gitu. Itu tahun 2012 atau 2013 ya, saya lupa," ujar Ferdy saat bersaksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Februari 2020.

‎Dalam perkara ini, Wawan didakwa telah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012.

Wawan juga didakwa melakukan korupsi bersama staf PT Balipasific Pragama (PT BPP) Dadang Prijatna dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangerang Selatan Mamak Jamaksari yang telah divonis bersalah dalam perkara ini. Selain itu ia juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement