JAKARTA - Mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno menyangkal telah menerima uang Rp1,5 miliar dari mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP), Ferdy Prawiradireja. Ia mengklaim tidak mengenal sama sekali Ferdy Prawiradireja.
Demikian ditekankan Rano Karno saat bersaksi di sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012, untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan).
"Saya enggak kenal pak. Saya enggak kenal Ferdy. Tidak pernah. Tidak pernah (terima uang dari Ferdy)," kata Wawan kepada Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).
Nama Rano Karno disebut menerima aliran uang Rp1,5 miliar dari Ferdy, pada persidangan sebelumnya. Saat itu, mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP), Ferdy Prawiradireja membeberkan adanya aliran uang Rp1,5 miliar untuk Rano Karno.
Ferdy mengamini adanya penyerahan uang Rp1,5 miliar untuk Rano Karno. Uang itu diserahkan Ferdy melalui ajudan Rano Karno, Yadi, di salah satunya hotel kawasan Serang, Banten. Uang Rp1,5 miliar itu diberikan dalam satu bungkus kantong kertas.
"Iya (Rp 1,5 miliar). (Uang dalam bentuk) rupiah. 1 kantong aja. Kantong apa namanya, yang ada di toko buku, kantong kertas gitu. Itu tahun 2012 atau 2013 ya, saya lupa," ujar Ferdy saat bersaksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Februari 2020.
Ferdy mengaku tidak mengetahu asal-muasal sumber uang itu. Namun, ia menduga uang itu berasal dari kas kantor perusahaan milik Wawan yang berada di The East Kuningan Jakarta.
"Kalau enggak salah sebagian dari kas kantor Pak Wawan yang di The East sama sebagian disiapkan di Serang," ujarnya