Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bersaksi di Sidang Korupsi Proyek Alkes, Rano Karno Bantah Terima Uang Rp1,5 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 24 Februari 2020 |13:15 WIB
Bersaksi di Sidang Korupsi Proyek Alkes, Rano Karno Bantah Terima Uang Rp1,5 Miliar
Mantan Wagub Banten, Rano Karno hadiri sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Dalam perkara ini, Bos PT Balipasific Pragama (PT BPP), Wawan didakwa telah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012.

Wawan juga didakwa melakukan korupsi bersama staf PT Balipasific Pragama (PT BPP) Dadang Prijatna dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangerang Selatan Mamak Jamaksari yang telah divonis bersalah dalam perkara ini. Selain itu ia juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement