"Jadi kita betul-betul sangat percaya pada waktu itu, tapi kendalanya ini betul-betul apes, apes besar dan sangat memalukan. Makanya saya katakan kemarin dengan Plh Dirjen pastikan panggil mereka, saya minta pertanggungjawaban mereka membayar berapa ini barang sampai 1.200-an terkendala," ujar Yasonna.
Baca juga: DPR Sebut Perburuan Harun Masiku Ujian Berat KPK
Sebelumnya, tim gabungan dari Kemenkumham, Kominfo, Bareskrim Polri dan BSSN telah selesai melakukan investigasi terkait keberadaan Harun Masiku yang telah ditetapkan DPO KPK tersebut.
Investigasi tim gabungan dilakukamn mulai dari data perlintasan Keimigrasian sejak 31 Januari sampai 18 Februari 2020.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Syofian Kurniawan mengatakan, tim menemukan adanya ketidakcocokan data perlintasan atas nama Harun Masiku pada Sistem lnformasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).