SLEMAN - Kepolisian dari Polres Sleman kembali menetapkan tersangka baru kepada dua orang yang diduga terlibat dalam tragedi susur Sungai Sempor yang berujung meninggalnya 10 siswi SMPN 1 Turi tersebut. Bahkan, kedua tersangka baru tersebut langsung dilakukan penahanan.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, kedua tersangka baru tersebut yakni R (52) warga Wonokerto Turi Sleman dan DS (58) warga Sardonoharjo Ngaglik Sleman. Sebelumnya polisi menetapkan guru sekaligus pembina Pramuka di SMPN 1 Turi berinisial IAY (36) sebagai tersangka.
"Ada penambahan dua tersangka lagi yakni R dan DS. Keduanya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan," kata Yuliyanto, Selasa (24/2/2020).
Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Susur Sungai SMPN 1 Turi
Kabid Humas menambahkan, jumlah saksi yang diperiksa hingga Senin petang sebanyak 22 orang. Mereka terdiri dari 7 pembina Pramuka, 3 kwarcab, 3 pengelola wisata, 2 siswa yang selamat, kepala sekolah dan 6 orangtua korban.
Tragedi susur sungai yang diikuti oleh pelajar SMPN 1 Turi Sleman terjadi Jumat, (21/2/2020) di Sungai Sempor. Kegiatan tersebut dikuti 249 siswa kelas 7 dan 8. Sebanyak 23 siswa mengalami luka-luka dan 10 siswa meninggal karena hanyut.
Dengan ditetapkannya dua tersangka lagi, maka saat ini ada 3 tersangka yang merupakan pembina Pramuka di SMPN 1 Turi Sleman.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News
(edi)