SLEMAN - Kepolisian dari Polres Sleman kembali menetapkan tersangka baru kepada dua orang yang diduga terlibat dalam tragedi susur Sungai Sempor yang berujung meninggalnya 10 siswi SMPN 1 Turi tersebut. Bahkan, kedua tersangka baru tersebut langsung dilakukan penahanan.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, kedua tersangka baru tersebut yakni R (52) warga Wonokerto Turi Sleman dan DS (58) warga Sardonoharjo Ngaglik Sleman. Sebelumnya polisi menetapkan guru sekaligus pembina Pramuka di SMPN 1 Turi berinisial IAY (36) sebagai tersangka.
"Ada penambahan dua tersangka lagi yakni R dan DS. Keduanya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan," kata Yuliyanto, Selasa (24/2/2020).

Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Susur Sungai SMPN 1 Turi