"Tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan," tutur Hakim.
Baca Juga : Hendak Tahlilan, HP ABG Dirampas 2 Sekawan di Pondok Aren
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.