"Kami belum bisa memastikan berapa total nilainya. Kami juga tidak dapat menyebutkan nama perusahaan ini. Kami masih melakukan pemeriksaan. Ini produk kosmetik. Diduga produk kosmetik di sini tidak memiliki izin edar," ujarnya.
Edward mengungkapkan, dalam penggerebekan ini pihaknya didampingi petugas Korwas PPNS Polda Jawa Barat. Menurutnya, tempat tersebut sudah melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Dugaan ini tidak memiliki izin edar. Mereka melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," tuturnya.
Baca Juga: Polisi Amankan 320 Dus Kosmetik Palsu Siap Edar
(Arief Setyadi )