PALEMBANG – Aparat Sub Direktorat III Kejahatan dan Kekerasan (Jaranras) Polda Sumatera Selatan Unit 1 menangkap seorang pecatan polisi bernama Endang (39) diduga karena terlibat kasus perampokan di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel. Mantan personel Polres Ogan Ilir itu roboh ditembak polisi karena alasan melawan saat diciduk.
Endang sudah dipecat dengan tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri pada 2019, lantaran disersi atau tidak masuk dinas lebih dari dua bulan secara berturut-turut. Belakangan dia diduga terlibat perampokan bersama dua pelaku lain.
Endang bersama tersangka lain bernama Rian (29) ditembak di kaki karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap. Sedangkan satu pelaku lagi bernama Angga langsung dibawa ke Polda Sumsel.
Ilustrasi (Shutterstock)
Menurut Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi, ketiga pelaku ditangkap saat berada di Jalan Sukabangun, Kecamatan Sukarame, Palembang.
"Aksi perampokan terjadi di daerah Tanjung Raja Ogan Ilir, pada 25 Februari 2020 dini hari, saat di lokasi kejadian, korban diadang dan disekap para pelaku dengan modus korban memakai narkoba," kata Suryadi, Selasa (25/2/2020).
Usai disekap, korban juga sempat dibawa berkeliling Kota Palembang, sebelum akhirnya dibuang oleh para pelaku. Sebelum itu, barang-barang serta uang milik korban diambil oleh pelaku terlebih dahulu.
"Menurut pengakuan (tersangka) sudah beberapa kali mereka beraksi. Saat ini sedang didalami kasus-kasus lainnya," ujar Suryadi.
(sal)