JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting. Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Evi mengaku dalam pemanggilan kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan untuk memberikan keterangan atas kasus yang menjerat mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
"Lanjutan yang untuk tambahan ya, keterangan tambahan. Jadi, apa yang dimintakan ini lebih kepada pendalaman terkait perolehan suara, dan dengan penetapan calon terpilih," katanya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).
Baca Juga: Akibat Banjir Jakarta, KPK Batal Periksa Ketua KPU Arief Budiman
