Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, tentang penguasaan, membawa dan mempergunakan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sementara itu, salah satu tersebut, berinisial AB mengatakan, semula dirinya hanya nongkrong bersama teman-teman geng di pinggir jalan dekat RSK Ngestiwaluyo, hingga kemudian ada seorang teman datang dan bercerita telah diancam oleh gang lain.
“Kami lalu mencari geng tersebut dengan membawa senjata tajam. Ini hanya untuk menakut-nakuti saja,” katanya.
Dia mengatakan tidak tahu jika aksi itu direkam warga hingga kemudian di unggah di media sosial dan berbuntut penangkapan oleh kepolisian. Gengnya sendiri belum ada nama, sebenarnya hanya nongkrong saja dan menunjukkan identitas.
(Awaludin)