TAPANULI UTARA - Pengadilan Negeri (PN) Tarutung di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 20 tahun pidana penjara terhadap Rinto Hutapea (36). Pria tersebut merupakan terdakwa pembunuh Kristina Boru Gultom (20) siswi kelas XII SMK Karya Tarutung Taput.
Ketua Majelis Hakim Sayed Fauzan didampingi Saba'aro Zendrato dan Hendrik Taringan masing-masing hakim anggota menjatuhkan vonis pidana penjara selama 20 tahun dalam amar putusannya terhadap terdakwa Rinto Hutapea pada sidang putusan yang digelar di Aula Kantor PN Tarutung, Rabu 26 Februari 2020.
Baca Juga: Sering Ajak Istri Teman Keluar Rumah, Pria Ini Tewas Dikeroyok
Sayed Fauzan mengutarakan, adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah, korban meninggal dunia. Sedangkan hal meringankan terdakwa, terdakwa mengakui perbuatannya dan tulang punggung keluarga ditambah anak-anaknya masih kecil.
"Hal yang memberatkan terdakwa, korban meninggal dunia. Perbuatan terdakwa sadis dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatan dan terdakwa tulang punggung keluarganya dan anak-anaknya masih kecil-kecil," sebut Sayed Fauzan.