Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembunuh Siswi SMK di Tapanuli Utara Divonis 20 Tahun Penjara

Robert Fernando H Siregar , Jurnalis-Rabu, 26 Februari 2020 |17:41 WIB
Pembunuh Siswi SMK di Tapanuli Utara Divonis 20 Tahun Penjara
Rinto Hutapea, pelaku pembunuhan siswi SMK menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Rabu (26/2/2020) (Foto: Okezone/Robert Fernando)
A
A
A

 Ilustrasi

Kepolisian Resor Tapanuli Utara sebelumnya menetapkan Rinto Hutapea sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Kristina Boru Gultom siswi kelas XII SMK Karya Tarutung, warga Dusun Pangguan, Desa Hutapea Banuarea, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara yang ditemukan tewas mengenaskan di dalam kebun tidak jauh dari rumah kediamannya pada Senin 5 Agustus 2019 lalu.

Majelis Hakim PN Tarutung Tapanuli Utara jatuhkan vonis pidana penjara 20 tahun terhadap Rinto Hutapea terdakwa pembunuh siswi SMK Karya Tarutung. Baca Juga:  2 Gadis Remaja Tewas Dibunuh Teman Dekat

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement