"Setelah korban mengecek ke dalam, pipa yang tersambung dengan pompa air terputus-putus. Sementara mesin pompa raib di kedalaman 110 meter," lanjutnya.
Polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa nota pembelian mesin pompa, tali paralon, kunci gembok pintu, gergaji besi, dan satu motor bebek.
Tersangkat dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Akibat tindak pidana tersebut, korban Haji Nor mengalami kerugian material dengan taksiran mencapai Rp45 juta," kata Riki.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.