Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ringkus 2 Pemuda Pencuri Pompa Air Submersible di Sampang

Syaiful Islam , Jurnalis-Sabtu, 29 Februari 2020 |02:31 WIB
Polisi Ringkus 2 Pemuda Pencuri Pompa Air <i>Submersible</i> di Sampang
Ilustrasi penangkapan pelaku pencurian. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

"Setelah korban mengecek ke dalam, pipa yang tersambung dengan pompa air terputus-putus. Sementara mesin pompa raib di kedalaman 110 meter," lanjutnya.

Polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa nota pembelian mesin pompa, tali paralon, kunci gembok pintu, gergaji besi, dan satu motor bebek.

Tersangkat dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Akibat tindak pidana tersebut, korban Haji Nor mengalami kerugian material dengan taksiran mencapai Rp45 juta," kata Riki.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement