Syahrial yang melihat perempuan paruh baya itu dijambret, sontak langsung mengejar pelaku dan sempat meninggalkan lapak dagangan buburnya. Aksi kejar-kejaran berakhir di depan kampus UNS setelah pelaku dilumpuhkan Syahrial.
"Pelaku berhasil dilumpuhkan warga sekitar," kata Kapolres Karanganyar.
Sebagai barang bukti, peyugas menyita uang tunai Rp17 ribu dan sepeda motor pelaku. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dan atau pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Sementara itu salah satu tersangka mengaku membutuhkan uang untuk membeli BBM. Residivis kasus pencurian ini sempat dikabarkan melakukan hal tak senonoh ke korban.
"Saya enggak melakukan itu. Itu bukan laki-laki namanya," kata tersangka kepada wartawan.
(Edi Hidayat)