Sementara di RW 22, terdapat sepanjang aliran kali Bancong berdiri bangunan liar yang menjadi salah satu penyebab banjir. Atas hal itu, Tri berpendapat bahwa salah satu jalan keluar dari persoalan tersebut dengan melakukan penataan sungai kembali. Untuk itu, dirinya memerintahkan dinas terkait untuk dilakukan penertiban.
Baca Juga: Warga Cipinang Melayu Tinggalkan Lokasi Pengungsian Banjir
"Daerah aliran sungai tidak boleh didirikan bangunan, ini harus segera ditertibkan, karna aliran air jadi makin menyempit dan kita kesulitan melakukan normalisasi," kata Politikus PDIP itu.
Lebih lanjut, Tri mengatakan bahwa akan melakukan sosiaslisasi sebelum nantinya ditertibkan dan dilakukan normalisasi. Dalam kesempatan tersebut, Tri juga mengajak Dinas SDA dari Kabupaten Bekasi untuk dapat saling mendukung program tersebut, dikarenakan aliran kali melintasi wilayah Kabupaten Bekasi sebelum menuju ke laut.
(Fiddy Anggriawan )