Namun, ia mengaku bahwa pihak Mola TV terus melakukan sejumlah langkah sosialisasi melalui jalur hukum terkait adanya operator TV kabel yang menayangkan konten mereka secara ilegal.
"Mola TV saat ini sedang melakukan upaya hukum untuk menindak pihak-pihak yang melakukan dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta," kata wanita yang akrab disapa Alin itu.
Menurutnnya, pihak Mola TV memang menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan operator TV kabel di sejumlah kota di Indonesia. Selain menayangkan konten milik Mola TV secara ilegal dalam bentuk online streaming website, pelanggaran yang masih banyak ditemukan adalah pendistribusian konten Mola TV tanpa izin.
"Kami sudah melakukan somasi kepada pihak-pihak terkait yang diduga melakukan pelanggaran. Tapi, mereka tidak menanggapi atau tetap melakukan perbuatannya. Sehingga Mola TV mengambil upaya hukum lainnya yang ada di dalam undang-undang," tuturnya.
Jika nantinya terbukti bersalah, operator TV kabel yang menayangkan konten secara ilegal dapat dijerat Pasal 113 juncto Pasal 9 dan atau Pasal 118 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Ancaman hukumannya itu pidana 4 sampai 10 tahun atau denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar," tegas Alin.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.