Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PTUN Perintahkan Pemprov DKI Lanjutkan Lelang ERP yang Pernah Dibatalkan

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 03 Maret 2020 |20:43 WIB
PTUN Perintahkan Pemprov DKI Lanjutkan Lelang ERP yang Pernah Dibatalkan
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melanjutkan proses lelang Electronic Road Pricing (ERP) atau sistem jalan berbayar.

Diketahui, Pemprov DKI pernah membatalkan tender ERP pada 2019 lalu untuk mengikuti pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Keputusan itu mengabulkan seluruh gugatan konsorsium SMART ERP dari salah satu peserta lelang, yakni PT Bali Towerindo Sentra. Gugatan tersebut memiliki nomor 191/G/2019/PTUN.JKT dan masuk pada 25 September 2019.

"Mengadili dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan penggugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk mencabut surat pengumuman pembatalan lelang dan menyatakan batal objek sengketa berupa surat pengumuman pembatalan lelang sistem jalan berbayar elektronik," kata Ketua Majelis Hakim PTUN M. Arif Pratomo dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Baca Juga: Panlih Akan Junjung Tinggi Integritas dalam Pemilihan Wagub DKI

Hasil putusan itu, lanjut dia, membatalkan eksepsi yang telah diajukan Pemprov DKI sebelumnya. Hal tersebut lantaran bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum.

"(Eksepsi) dibatalkan dan gugatan dikabulkan secara keseluruhan," kata Arif.

Anies Baswedan

Dalam hal ini, tergugat, yaitu Panitia Pengadaan Barang atau Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta melarang adanya proses lelang ERP. Keputusan itu berlaku hingga adanya kekuatan hukum tetap.

"Menyatakan bahwa tergugat dilarang melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut sehubungan dengan keputusan TUN yang dapat merugikan penggugat, antara lain mengadakan proses pelelangan baru untuk pembangunan sistem jalan berbayar elektronik," katanya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah mengaku belum membaca hasil putusan tersebut. Sehingga, dirinya tak bisa berkomentar lebih jauh ihwal keputusan tersebut.

"Saya belum baca putusannya, belum update. Nanti dulu ya, saya ada urusan," ujarnya.

Baca Juga: Warga Jakarta Diimbau Tetap Tenang Menyikapi Kondisi Terkini Virus Korona

Seperti diketahui, ERP merupakan salah satu solusi yang dikaji untuk mengurangi kemacetan, sekaligus menekan polusi udara. Melalui penerapan ERP, kendaraan-kendaraan harus membayar tarif tertentu saat hendak melintasi ruas yang sedang menjadi lokasi penerapan ERP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement