GUNUNGKIDUL - Satuan Reskrim Polres Gunungkidul membongkar praktik pembuatan pupuk palsu di Kecamatan Ponjong. Dalam penggebekan tersebut, dua pelaku berinisial AAR dan SKS ditangkap, dari tangan tersangka polisi menyita ratusan karung pupuk palsu.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dwipayana mengungkapkan penangkapan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan dari kasus penggerebekan gudang pupuk palsu yang ditangani oleh jajaran Polres Klaten, Jawa Tengah. Alhasil, polisi menemukan satu tempat produksi di Desa Ponjong, Kecamatan Ponjong, yang diketahui milik AAR, dan satu tempat produksi lain di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong milik SKS.
"Di kedua lokasi kami menemukan ada aktivitas pembuatan pupuk palsu. Saat itu juga kami langsung menangkap kedua pelaku dan menyita barang bukti," kata Anak Agung saat menggelar jumpa pers di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Wonosari, Jumat (6/3/2020).
Dari tangan AAR polisi menyita barang bukti 28 karung pupuk palsu bermerek Phonska, 93 karung pupuk palsu merek Bima, 12 karung pupuk palsu merek Bima NPK, satu mesin ayak dan tiga mesin pencampur. Dari tangan SKS, polisi menyita 13 karung pupuk palsu merek TSP 36, dan 10 karung pupuk palsu tanpa merek.
Anak Agung mengungkapkan saat ditemukan, pupuk palsu tersebut baru saja selesai diproduksi dan siap dikemas. "Yang berada di sini [Rubbasan] hanya barang bukti yang bisa dibawa, lainnya masih berada di lokasi karena untuk membawanya butuh alat angkut. Untuk sementara kedua lokasi kami pasangi garis polisi," ujarnya.