JAKARTA - Penyidik Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan status tersangka terhadap gadis ABG pembunuh seorang bocah, APA (6), NF (15). pelaku bakal dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Sudahkan. Sudah ditetapkan. Pasalnya 338 Jo 340 tentang pembunuhan berencana," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto kepada wartawan, Senin (9/3/2020).
Menurut Heru, jika hasil pemeriksaan kejiwaan NF mengarah kepada gila maka pasalnya yang menjeratnya akan terbebas dengan sendiri. Namun, jika NF mengarah kepada psikopat maka pasal tersebut tetap akan berlaku.
"Kalau gila ya gugur, tapi kalau psikopat itu tetap berlaku yah," tutupnya.
Baca juga: Gadis ABG Bunuh Bocah, KPAI: Guru BK Seharusnya Bisa Jadi Benteng
Sebagaimana diketahui. NF mengaku dengan sengaja membunuh APA dengan cara menenggelamkan di bak mandi kemudian dcekik hingga mengeluarkan darah, kemudian NF mengingkat korban dan menyembunyikan di lemari miliknya selama satu malam.
Keesokan harinya, pelaku merasa kebingungan untuk membuang jasad korban yang ada di dalam lemari.